Tugas Pokok dan Fungsi
Lembaga Penjamin Mutu (LPM) STIKes Gunung Sari
Ketua LPM
Pimpinan Utama
- Melaksanakan SPMI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan SPMI, Manual SPMI, peraturan dan standar yang di tetapkan oleh STIKes Gunung Sari.
- Melaksanakan pederman dan tata cara evaluasi interna penjamin mutu akademik dan nën akademik yang ditetapkan STIKes Gunung Sari.
- Melaksanakan instrumen evaluasi untuk menjamin pelaksanaan SPMI dan SPME.
- Melaksanakan penjaminan mutu akademik dan non akademik di seluruh unit kerja di lingkungan STIKes Gunung Sari.
- Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Ketua STIKes terkait dengan penjaminan mutu di tingkat STIKes Gunung Sari.
- Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit secara berkala.
- Melaksanakan koordinasi dengan Gugus Kendali Mutu pada tingkat Prodi.
- Melaksanakan pendampingan akreditasi dan Peningkatan mutu secara berkelanjutan; dan Menyusun laporan tahunan kinerja LPM kepada Ketua STIKes Gunung Sari.
Sekretaris LPM
Operasional & Koordinasi
- Membantu Ketua LPM melaksanakan SPMI bidang akademik dan non Akademik, mengembangkan standar dan instrumen SPMI dan SPME, serta melaksanakan pendampingan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
- Merencanakan dan mengkoordinasi kegiatan LPM dengan semua unit dalam lingkungan STIKes Gunung Sari.
- Melaksanakan urusan kesekretariatan LPM untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menghimpun dan mengadministrasikan semua kegiatan SPMI bidang akademik dan non Akademik, standar dan instrumen SPMI serta SPME.
Staf Admin LPM
Administrasi & Support
- Membantu ketua LPM dalam melaksanakan kegiatan administrasi, pengarsipan dokumen, melaksanakan presensi, melaksanakan anggaran, melaksanakan pengawasan, dan pengarsipan dokumen.
- Membantu ketua LPM dalam menyusun laporan pertanggungjawaban LPM and program kerja.
- Mengkoordinir dan bekerjasama dengan GPM pada tingkat Prodi dalam pelaksanaan survey secara periodik dan terjadwal.
GKM Prodi
Pelaksana Tingkat Prodi
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan-kebijakan dan standar mutu pada tingkat program studi.
- Melaksanakan survey-survey kepuasan yang dibutuhkan dalam standar mutu secara internal dan eksternal.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi standar pendidikan, penelitian, pengabdian, dan standar tambahan.
- Mendampingi program studi dalam kegiatan Audit Mutu Internal (AMI).
- Mendampingi program studi dalam kegiatan akreditasi dan sertifikasi.