Senin-Jumat:8.00-16.00
Tugas Pokok & Fungsi
Home » Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Lembaga Penjamin Mutu (LPM) STIKes Gunung Sari

Ketua LPM

Pimpinan Utama
  • Melaksanakan SPMI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan SPMI, Manual SPMI, peraturan dan standar yang di tetapkan oleh STIKes Gunung Sari.
  • Melaksanakan pederman dan tata cara evaluasi interna penjamin mutu akademik dan nën akademik yang ditetapkan STIKes Gunung Sari.
  • Melaksanakan instrumen evaluasi untuk menjamin pelaksanaan SPMI dan SPME.
  • Melaksanakan penjaminan mutu akademik dan non akademik di seluruh unit kerja di lingkungan STIKes Gunung Sari.
  • Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Ketua STIKes terkait dengan penjaminan mutu di tingkat STIKes Gunung Sari.
  • Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit secara berkala.
  • Melaksanakan koordinasi dengan Gugus Kendali Mutu pada tingkat Prodi.
  • Melaksanakan pendampingan akreditasi dan Peningkatan mutu secara berkelanjutan; dan Menyusun laporan tahunan kinerja LPM kepada Ketua STIKes Gunung Sari.

Sekretaris LPM

Operasional & Koordinasi
  • Membantu Ketua LPM melaksanakan SPMI bidang akademik dan non Akademik, mengembangkan standar dan instrumen SPMI dan SPME, serta melaksanakan pendampingan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
  • Merencanakan dan mengkoordinasi kegiatan LPM dengan semua unit dalam lingkungan STIKes Gunung Sari.
  • Melaksanakan urusan kesekretariatan LPM untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Menghimpun dan mengadministrasikan semua kegiatan SPMI bidang akademik dan non Akademik, standar dan instrumen SPMI serta SPME.

Staf Admin LPM

Administrasi & Support
  • Membantu ketua LPM dalam melaksanakan kegiatan administrasi, pengarsipan dokumen, melaksanakan presensi, melaksanakan anggaran, melaksanakan pengawasan, dan pengarsipan dokumen.
  • Membantu ketua LPM dalam menyusun laporan pertanggungjawaban LPM and program kerja.
  • Mengkoordinir dan bekerjasama dengan GPM pada tingkat Prodi dalam pelaksanaan survey secara periodik dan terjadwal.

GKM Prodi

Pelaksana Tingkat Prodi
  • Melaksanakan sosialisasi kebijakan-kebijakan dan standar mutu pada tingkat program studi.
  • Melaksanakan survey-survey kepuasan yang dibutuhkan dalam standar mutu secara internal dan eksternal.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi standar pendidikan, penelitian, pengabdian, dan standar tambahan.
  • Mendampingi program studi dalam kegiatan Audit Mutu Internal (AMI).
  • Mendampingi program studi dalam kegiatan akreditasi dan sertifikasi.